Tanya:
Apakah
boleh memelihara burung di dalam sangkar?
Jawab:
Boleh
memelihara burng sebagai perhiasan di dalam sangkar, terkhusus untuk menikmat
keelokan dan suaranya dengan syarat diberikan makan dan minum.
Disebutkan
dalam Shahihaen - Bukhari (5778) dan Muslim (2150) - bahwa ada saudara Anas bin Malik yang
dipanggil Abu Umaer, bahwa ia memiliki burung yang diberi nama Annughoer, maka
burung itupun mati dan anak itupun
bersedih atas kematiannya, maka Rasulullah mencandai anak itu dengan perkataan, "Wahai Abu
Umaer apa yang dilakukan Nughaer?"
Annughaer
adalah burung kecil yang menyerupai burung kutilang ada juga yang mengatakan
burung bulbul.
Dengan
hadits ini, menjadi dasar atas bolehnya memelihara burung karena Rasulullah
tidak mengingkari atas apa yang dilakukan Abu Umaer. Fathul Baari (10/548)
Diterjemahkan
oleh Irsun Badrun
Manyaran
20 Maret 2019
Dari Islamqa