Selasa, 19 Maret 2019

BOLEHKAH MEMELIHARA BURUNG?


Tanya:
Apakah boleh memelihara burung di dalam sangkar?

Jawab:

Boleh memelihara burng sebagai perhiasan di dalam sangkar, terkhusus untuk menikmat keelokan dan suaranya dengan syarat diberikan makan dan minum.

Disebutkan dalam Shahihaen - Bukhari (5778) dan Muslim (2150) -  bahwa ada saudara Anas bin Malik yang dipanggil Abu Umaer, bahwa ia memiliki burung yang diberi nama Annughoer, maka burung itupun mati  dan anak itupun bersedih atas kematiannya, maka Rasulullah mencandai  anak itu dengan perkataan, "Wahai Abu Umaer apa yang dilakukan Nughaer?"

Annughaer adalah burung kecil yang menyerupai burung kutilang ada juga yang mengatakan burung bulbul.

Dengan hadits ini, menjadi dasar atas bolehnya memelihara burung karena Rasulullah tidak mengingkari atas apa yang dilakukan Abu Umaer. Fathul Baari (10/548)

Diterjemahkan oleh Irsun Badrun
Manyaran 20 Maret 2019
Dari Islamqa

Minassunnah berusaha menyajikan artikel Islam yang mengacu pada hadits-hadits Sahih yang merupakan dasar pijak cara kita beragama.