Kamis, 02 Februari 2017

Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Saat Haid Dan Nifas

Soal:
Assalamualaikum. Ada yg ingin saya tanyakan pak.
Bagaimana hukum seorang wanita yg sedang haid atau nifas memotong rambut kepala dan juga memotong kuku?

Jawab:
Boleh memotong mba.
Ada pun yg mengatakan tidak boleh
Maka mereka berkata tanpa dalil dari al-Qur'an dan sunnah.

Mereka membangun perkataan mereka  hanya sebatas prasangka.

Secara logika,
Seorang wanita harus berhias di hadapan suami, dan panjangnya kuku dan tidak terurusnya rambut, merupakan hal yang tidak disukai suami yang baik.

Oleh karena itu, diperbolehkan memotong kuku dan merapikan rambut baik dengan menyisir yang akan membuat sebagian rambut terputus atau merapikannya dengan gunting. Maka itu semua diperbolehkan.


Berkata Syekh Utsaimin dalam  Fatawa Nur Aladdarbi di pembahasan "Fatwa Berhias dan Wanita pada pertanyaan nomor sembilan.


Beliau berkata, " Perkataan yang tersebar di kalangan kaum wanita bahwa wanita tidak diperbolehkan mandi, menyisir rambut, tidak boleh memotong rambut juga kuku di saat haid, maka semua itu tidak ada dasarnya dalam syariah berdasarkan pengetahuan saya. Wallahu a'lam."


Syekh Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya hal yang demikian, sebagaimana yang di sebutkan dalam Majmu' Fatawa 21/120-121.


Maka beliau menjawab, "Telah tetap dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah Radhiallahu anhuma ketika disebutkan kepada beliau tentang junub, maka beliau shallallahu alaihi wasallam beraka,


إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis.”
Dan di Shohih  Al-Hakim

حَيًّا وَلَا مَيتًا

Baik hidup maupun mati.”

Dan saya tidak mengetahui dalil yang syar'i atas tidak disukainya memotong rambut dan kuku bagi yang junub,,,,"


Artikel lengkap bisa baca di situs Islamqa berbahasa Arab

Akhukum

Irsun Anwar Badrun

Wonogiri 03 Februari 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minassunnah berusaha menyajikan artikel Islam yang mengacu pada hadits-hadits Sahih yang merupakan dasar pijak cara kita beragama.