Soal:
Assalamualaikum. Ada yg ingin saya
tanyakan pak.
Bagaimana hukum seorang wanita yg
sedang haid atau nifas memotong rambut kepala dan juga memotong kuku?
Jawab:
Boleh memotong mba.
Ada pun yg mengatakan tidak boleh
Maka mereka berkata tanpa dalil
dari al-Qur'an dan sunnah.
Mereka membangun perkataan
mereka hanya sebatas prasangka.
Secara logika,
Seorang wanita harus berhias di
hadapan suami, dan panjangnya kuku dan tidak terurusnya rambut, merupakan hal
yang tidak disukai suami yang baik.
Oleh karena itu, diperbolehkan
memotong kuku dan merapikan rambut baik dengan menyisir yang akan membuat
sebagian rambut terputus atau merapikannya dengan gunting. Maka itu semua
diperbolehkan.
Berkata Syekh Utsaimin dalam Fatawa Nur Aladdarbi di pembahasan
"Fatwa Berhias dan Wanita pada pertanyaan nomor sembilan.
Beliau berkata, " Perkataan
yang tersebar di kalangan kaum wanita bahwa wanita tidak diperbolehkan mandi,
menyisir rambut, tidak boleh memotong rambut juga kuku di saat haid, maka semua
itu tidak ada dasarnya
dalam syariah berdasarkan pengetahuan saya. Wallahu a'lam."
Syekh Islam Ibnu Taimiyah pernah
ditanya hal yang demikian, sebagaimana yang di sebutkan dalam Majmu' Fatawa
21/120-121.
Maka beliau menjawab, "Telah
tetap dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dari hadits Hudzaifah dan hadits
Abu Hurairah Radhiallahu anhuma ketika disebutkan kepada beliau tentang junub,
maka beliau shallallahu alaihi wasallam beraka,
إِنَّ المُؤْمِنَ
لَا يَنْجُسُ
“Sesungguhnya
seorang mukmin itu tidak najis.”
Dan di Shohih Al-Hakim
حَيًّا وَلَا
مَيتًا
“Baik hidup
maupun mati.”
Dan saya tidak mengetahui dalil
yang syar'i atas tidak disukainya memotong rambut dan kuku bagi yang
junub,,,,"
Artikel
lengkap bisa baca di situs Islamqa berbahasa Arab
Akhukum
Irsun
Anwar Badrun
Wonogiri
03 Februari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar