Jumat, 13 Maret 2020

Saat Seorang Wanita Menikah

Jika seorang wanita memasuki pernikahan,  maka suaminya bertanggung jawab atasnya dari bapaknya, dan ketaatan istri kepada suami lebih utama daripada ketaatan kepada bapaknya, maka tanggung jawab jatuh pada suaminya. 
Allah berfirman 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ {التحريم:6}.

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. -Surat At-Tahrim, Ayat 6


Berkata Syekh Ass'di dalam dalam tafsirnya,  "Suami adalah pemimpij bagi istri-istri untuk selalu membimbing mereka agar tetap menunaikan hak-hak Allah.  

 
Dalam Shahihaen,  dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhu berkata,  saya mendengar Rasulullah Shallallahu Alaehi Wasallam bersabda, 

والرجل راع في أهله ومسؤول عن رعيته.

 "Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas apa yang ia pimpin. 

Dari penjelasan di atas,  dapat kita ambil kesimpulan kalau seorang suami memiliki tanggung jawab penuh, adapun orang tua dalam hal ini ayah seorang wanita, hanya sebagai orang yang mengarahkan dan menasehati jika ada hal-hal yang keliru. 

Seorang ayah juga,  mempunya kewajiban membantu anaknya jika anaknya meminta tolong atau tanpa diminta sebagimana dalil-dalil umum.  Di antaranya,  ketika Fatimah pernah datang mengadu kepada Rasulullah dalam hal ini ayahnya,  maka ayahnya berusaha mengarahkan fatimah. 

Wallahu a'lam.
Irsun Badrun 
Penulis Minassunnah 
Gubuk Qur'an 13 Maret 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minassunnah berusaha menyajikan artikel Islam yang mengacu pada hadits-hadits Sahih yang merupakan dasar pijak cara kita beragama.